Marketing adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran dimulai dengan emenuha kebutuhan manusia yag kemudian bertumbuh menjadi keinginan manusia. Misalkan saja, manusia memiliki kebutuhan untuk memakai baju agar terlindung dari panas matahari dan dinginnya malam hari namun banyak manusia yag menginginkan baju-baju bermerk dan mahal. Inilah yang menjadi dasar konsep acuan dalam pemasaran untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia untuk mencapai kepuasan. Mulai dari pemenuhan produk, penetapan harga, pengiriman barang dan penentuan lokasi (place) juga bagaimana mempromosikan barang dan jasa yang telah diproduksi.
Marketing adalah salah satu bentuk muamalah
yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya
terpelihara dari hal-hal yang terlarang oleh ketentuan syariah.
Dimana banyak orang yang berpendapat bahwa Marketing adalah seni menjual dan
strategi mempengaruhi yang sangat kompleks sehingga tak heran banyak orang
‘menghalalkan segala cara’ (bahlul way) untuk menggaet da menarik hati
pelanggan.
Atas dasar tersebut saya akan
menjelaskan perbedaan pemasaran syariah versus pemesaran bahlul.
PEMASARAN SYARIAH
Marketing
Syariah adalah sebuah disiplin strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran,
dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islami .
kata syari’ah dalam al-Qur’an pada surat al-Jaatsiyah, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas
suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS.
Al-Jatsiyah, 45:18).
Kemudian kata itu muncul dalam
bentuk kata kerja (fi’il) dan derivatnya sebanyak tiga kali:
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu
tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami
wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kapada Ibrahim, Musa, dan
Isa ...” (QS. Asy-Syuura, 42:13).
“Untuk tiap-tiap ummat diantara
kamu, Kami berikan aturan (syi’ah) dan jalan”.(QS. Al-Maidah, 5:48).
“Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang
tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah)
tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu
akan memperoleh azab yang amat pedih”. (QS. Asy-Syuura, 42:21).
Kata syariah berasal dari kata
syara’a al-syai’a yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau,
berasal dari kata syir’ah dan syari’ah yang berarti suatu tempat yang dijadikan
sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya
tidak memerlukan bantuan alat lain[1]
Syekh Al-Qaradhawi,menjelaskan cakupan dari pengertian syari’ah
menurut pandangan Islam, sangatlah luas
dan konprehensif (al-Syumul), didalamnya mengandung makna mengatur seluruh
aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah (hubungan manusia dengan Tuhannya),
aspek keluarga (seperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan), aspek bisnis
(perdagangan, industri, perbankan, asuransi, utang piutang, marketing, hibah),
aspek
ekonomi (permodalan, zakat, bait al
mal, fa’i, ghanimah) , aspek hukum dan peradilan, aspek undang-undang, hubungan
antar negara dan sebagainya.
marketing syariah sebagai sebuah disiplin bisnis strategis yang
mengarahkan proses penciptaan , penawaran, dan perubahan values dari suatu
inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad dan prinsip-prinsip muamalat (bisnis) dalam Islam (marketing
syariah is a strategic business discipline that directs the process of
creating, offering, and changing value from one initiator to its stakeholders,
and the whole process should be in accordance with muamalah principles in
Islam).
Ini artinya bahwa dalam
marketing syariah, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran
maupun proses perubahan nilai (value),
tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan
prinsip-prinsip muamalah yang Islami.
Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip
muamalah Islami tidak terjadi, dalam
suatu transaksi atau dalam proses suatu bisnis, maka bentuk transaksi apapun
dalam marketing dapat dibolehkan.
karakteristik
marketing
Syariah:
1. Teistis (Rabbaniyyah)
2.
Etis (Akhlaqiyah)
3.
Realistis (Al-Waqiah)
4.
Humanistis (Insaniyyah)
Teistis
(Rabbaniyyah)
Kekhasan dari marketing
syariah, yang tidak dimiliki dalam marketing konvensional yang kita kenal
selama ini adalah sifatnya yang religius (diniyyah). Kondisi ini dapat tercipta
tidak karena keterpaksaan, tapi berangkat dari suatu kesadaran akan nilai-nilai
religius, yang dipandang penting dan mewarnai aktifitas marketing agar tidak
terperosok kedalam perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
Jiwa seorang marketer
syariah meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang teistis ini adalah hukum yang
paling adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan,
paling dapat mencegah segala bentuk kerusakan , paling mampu mewujudkan
kebenaran, memusnahkan kebatilan, dan menyebarluaskan kemaslahatan. Karena merasa cukup akan segala
kesempurnaan dan kebaikannya, dia rela melaksanakannya. Dimana meyakini bahwa Allah swt. selalu dekat dan mengawasinya (waskat)
ketika dia sedang melaksanakan segala macam bentuk bisnis. Dia pun yakin bahwa
Allah swt akan meminta pertanggung jawaban darinya atas pelaksanaan syariat itu
pada hari ketika semua orang dikumpulkan untuk diperlihatkan amal-amalnya (di
hari kiamat).
Seorang marketer syariah
akan segera mematuhi hukum-hukum syariah, dalam segala aktivitasnya sebagai
seorang marketer. Mulai dari ketika ia melakukan strategi pemasaran,
memilah-milah pasar (segmentasi), kemudian memilih pasar mana yang harus ia
harus fokus (targeting) dan ketika ia akan menetapkan apa identitas
perusahaannya harus senantiasa tertanam dalam benak nasabahnya (positioning).
Marketing syariah sangat concern pula dengan
nilai (value). Marketing syariah, haruslah memiliki value yang lebih tinggi. Ia
harus memiliki brand yang lebih baik, karena bisnis syariah adalah bisnis
trust, bisnis berkeadilan, dan bisnis yang tidak ada tipu muslihat didalamnya.
Service merupakan jiwa dalam bisnis
syariah, karena itu Rasulullah pernah mengatakan, “saidul kaum khadimuhum”,
perusahaan itu adalah pelayan bagi customernya. Dan terakhir, dalam hal proses,
baik dalam internal proses, yang akan berdampak pada pelayanan kepada customer,
maupun eksternal proses , seperti proses
delivering, channeling, mudah dijangkau, haruslah menjadi concern marketing
syariah.
Etis (Akhlaqiyah)
Untuk mencapai tujuan
suci ini Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut
meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak (moral,
etika), maupun syariah.
marketing syariah adalah
marketing yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli
apapun agamanya. Karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat
universal, yang diajarkan oleh semua
agama yang diturunkan oleh Allah swt.
Dua komponen pertama,
aqidah dan Akhlak (moral, etika), bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami
perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan syariah
senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan
dan taraf peradaban ummat, yang berbeda-beda sesuai dengan rasulnya
masing-masing.
Realistis
(al-waqiah)
marketer syariah adalah
para marketer profesional , dengan penampilan yang bersih, rapi, dan bersahaja,
bekerja sangat dengan profesional, dan mengedepankan nilai-nilai religius, keshalehan, aspek moral, dan kejujuran dalam
segala aktifitas marketingnya, tidak kaku, tidak eksklusif, tapi sangat
fleksibel dan luwes dalam bersikap dan bergaul. Ia sangat memahami bahwa dalam
situasi pergaulan di lingkungan yang sangat heterogen, dengan beragam suku,
agama, dan ras, ada ajaran yang diberikan oleh Allah swt dan di contohkan oleh
nabi untuk bisa bersikap lebih bersahabat, santun dan simpatik terhadap
saudara-saudaranya dari umat lain. Ada sejumlah pedoman dalam prilaku bisnis
yang dapat diterapkan kepada siapa saja tanpa melihat suku, agama, dan asal
usulnya.
marketer syariah
bergaul, bersilaturrahmi, melakukan transaksi bisnis ditengah-tengah realitas
kemunafikan, kecurangan, kebohongan, penipuan sudah menjadi biasa dalam dunia
bisnis. Akan tetapi, Ia berusaha tegar,
istiqomah dan menjadi cahaya penerang di tengah-tengah kegelapan.
Humanistis
(Al-Insaniyyah)
Keistimewaan marketing
syariah yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal. Pengertian
humanistis (al-insaniyyah) adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar
derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta
sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang, dengan panduan syariah. Dengan
memiliki nilai humanistis ia menjadi manusia yang terkontrol, dan seimbang
(tawazun), bukan manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk
meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Manusia yang bisa bahagia di atas
penderitaan orang lain, manusia yang hatinya kering dengan kepedulian sosial.
Syariat Islam adalah
syariah humanistis (insaniyyah). Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai
dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit, tanah air, dan status.
Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga
menjadi syariat humanistis universal.
Hal-hal yang Terlarang Dalam Bisnis Syariah:
Gharar
(Penipuan)
Maisir
(gambling)
Riba
(Bunga)
Haram
(komoditi)
Dzalim(Aniaya)
Risywah
(Suap)
Maksiat
(Porno)
PEMASARAN BAHUL
Marketing adalah salah satu bentuk muamalah
yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya
terpelihara dari hal-hal yang terlarang oleh ketentuan syariah.
Dimana banyak orang yang berpendapat bahwa Marketing adalah seni menjual dan
strategi mempengaruhi yang sangat kompleks sehingga tak heran banyak orang
‘menghalalkan segala cara’ (bahlul way) untuk menggaet da menarik hati
pelanggan. Inilah yang disebut dengan pemasara bahlul.
Kata
“bahlul” berasal dari bahasa Arab. Akar katanya bahlala yang artinya sesuatu yang
batil atau sesat. Bahlul sendiri sebenarnya hanyalah sebuah istilah yang sering
digunakan untuk menyatakan orang yang berkelakuan rada-rada aneh atau pandir
(kurang kemampuan berpikirnya). Tetapi dalam pergaulan sehari-hari di dunia
bisnis, pengertian “bahlul” tidaklah demikian. Umumnya orang mengartikan bahlul
itu adalah orang yang berprilaku bandel, nakal, cuek, rada bego dikit dan berbagai
atribut negatif lainnya. Kita-kira seperti itulah yang dimaksud bahlul dalam
marketing.
Marketing Bahlul
adalah prilaku para marketer atau pelaku bisnis yang lifestylenya dalam dunia
bisnis cenderung “menghalalkan segala cara” seperti ryswah (suap), nipu,
berbohong , entertaint amoral dll yang menjadi hal biasa dalam negosiasi
bisnis. Karena itu, prilaku ini HARAM dalam bisnis syariah.
Tapi kebanyakan
zaman sekarang ini, Bank Syariah ada juga yang melakukan kegiatan marketing
bahlul yang masih mau menerima sesuatu dari nasabah khususnya nasabah
pembiayaan. Walaupun di Kantor Bank Syariah terpampang tulisan ”Terima Kasih,
Kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun”. Sebenarnya tidak ada
tulisan itu kalo memang moralnya bagus tentunya tulisanitu tidak ada artinya.
No comments:
Post a Comment